KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi sampai kini baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk persentasi tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah selama proyek hambalang.

penghitungan kerugian supaya termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi di gedung kpk jakarta, senin.

johan budi mengajarkan kiranya selama pekan ini kpk telah berencana supaya bertemu dengan bpk, tapi johan mengaku baru belum hapal tujuan kpk melakukan pertemuan melalui bpk dalam pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara juga berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, kata johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum menggarap penahanan pada kaum tersangka kasus hambalang melalui alasan berkas-berkas dan belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan kiranya berkas-berkas dari bpk dan belum tersedia tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah ada serta komplit, maka kita mau lakukan penahanan, gamblang abraham dalam jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru tenntang kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk hendak menetapkan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk baru belum mampu memutuskan karena baru selalu dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan sebagai tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan terkait perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain yang ditentukan kpk menjadi tersangka selama korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang mampu berdampak pada keuangan negara.

sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan ataupun kedudukan yang mampu berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan kiranya kualitas kerugian negara selama proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.