DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang untuk ikut dan mengajukan juga membahas ruu dan tenntang daerah.

ini hendak merupakan inisiatif dari dpd, papar anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi perihal hasil juga kinerja dpd di pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih selama bawah kewenangan dpr tergolong dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, hal tersebut membuat 34 uu yang diusulkan dengan dpd sementara tak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, hendak diproses bersama dengan dpr, papar ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menyatakan, fungsi dpd bisa merupakan tidak efisien manakala tidak mengakibatkan wewenang dan kuat. hasil kerja yang sudah disiapkan, kerap diganjal selama dpr, tutur dia.

sementara, banyak beban yang harus ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr agar patuh kepada putusan mk yang sudah final.

mk di akhir maret lalu telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 perihal majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, serta dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 serta tak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang sudah disiapkan dengan dpr diutarakan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden dan pada pimpinan dpd untuk ruu dan berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat juga daerah, kata ketua mk mahfud md saat membacakan salah Salah satu amar putusan pada jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, dijadikan lembaga negara, dpd serta memiliki hak menyusun situs legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara dengan presiden juga dpr.

penyusunan situs legislasi nasional diselenggarakan oleh dpr, dpd, serta pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya, mengajarkan dpd bisa mengajukan ruu juga tidak bisa dibedakan dengan wewenang presiden juga dpr.

namun itulah, dpd cuma memiliki wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.