Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tak mempunyai akta kelahiran sehingga mereka bisa saja mengalami semua kesulitan ketika beranjak dewasa.

ini bom masa, mereka akan mencari berbagai kesulitan, contohnya bagaimana nanti ketika dewasa dan melamar kerja, kata penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin pada jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa daripada total 81,4 juta putri usia 0-17 tahun tak mempunyai akta kelahiran.

hamid yang juga mantan menteri hukum &ham itu mengingatkan akta kelahiran sangat berguna karena berbagai keuntungan mau berkaitan dengan akta kelahiran, lebih-lebih dulu manakala diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu dan ingin dilacak agar pembuatan sin merupakan daripada ''hulunya yakni akta kelahiran, papar hamid disertai ketua umum iki slamet effendy yusuf juga sekretaris publik indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, saat ini menurut pasal 32 uu no 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran dan melampaui batas waktu setahun dilaksanakan menurut penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri saat ini, lanjutnya, memasang biaya dan berbeda untuk penetapan akta kelahiran.

pengesahan itu masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda dalam pengadilan negeri, ada dan rp100 ribu namun banyak juga yang rp300 ribu, ujarnya.

dia menunjukan, iki mendukung judicial review dan dilakukan anggota dprd jawa timur sholeh hayat supaya menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 perihal administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin karena berlakunya stelsel aktif kepada masyarakat selama pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan masyarakat selama wilayah terpencil harus bersusah payah datang ke ibukota kabupaten ataupun kotamadya supaya membeli penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri.

ini memberatkan warga, stelsel aktif seharusnya dikenakan terhadap negara, papar hamid kemarin menyatakan negara seharusnya memesan terobosan untuk keuntungan itu, bukankah ada kecamatan, kelurahan sampai rt dan rw dan dapat menjangkau setiap penduduk untuk pelayanan kependudukan.