Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign melalui media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat selama mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid pada mataram, rabu, menungkapkan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian dan calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial atau jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. namun untuk pilkada tak ada diatur secara jelas, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah itu, sekalipun tidak diatur secara normatif selama pkpu mengenai dengan pilkada, banyak perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan, di hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu serta, pada keuntungan ini bawaslu mampu mengambil aksi pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, manakala banyak laporan perihal gal tersebut.

kami dapat menikmati dari tema besar, bila tersebut diselenggarakan pada momen kampanye pemilu, tapi ini mesti menggandeng banyak bagian supaya adalah kesepahaman bersama. pada jumlah itu bisa menggunakan undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, menurut dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan pada rangka memberikan studi politik pada masyarakat.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu untuk banyak Satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi mampu memproses, ujarnya.

khuwailid menungkapkan, di ini sudah ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas di regulasi dan ada. namun lubang tersebut harus ditutup, namun ini tak bisa cuma diselenggarakan bawaslu dan kpid sendiri, karena keuntungan itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat ataupun sms juga jejaring sosial ada digunakan supaya kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak bagian yang membeli media internet agar kampanye tergolong black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.