Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah putri di 2013 untuk upaya menciptakan yogyakarta sebagai kota pantas anak kategori madya.

yogyakarta sudah mempunyai 14 kampung ramah anak yang dibentuk di 2011 juga kemarin, dan pada tahun ini ingin update dulu 32 kampung ramah putri, tutur kepala kantor pemberdayaan masyarakat serta perempuan kota yogyakarta lucy irawati dalam yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung yang dapat menyerahkan pemenuhan hak dan seluruh pemakaian putri untuk tumbuh dan berkembang.

pemerintah kota yogyakarta sudah mempunyai indikator kampung ramah putri dan terbagi dalam seluruh aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil serta kebebasan supaya anak, lingkungan, keluarga juga pengasuhan solusi, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri selama kota yogyakarta telah diawali selama pertengahan 2011 yakni menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dijadikan kampung ramah anak. dalam kemarin dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya supaya mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta hendak memberikan bantuan rp20 juta agar semua kampung yang ingin adalah kampung ramah anak pada melengkapi semua fasilitas pendukung tergolong penyusunan website pembangunan dan berpihak selama anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan berusaha sama melalui swedia untuk mempelajari juga menyusun semua situs serta kebijakan untuk mewujudkan kampung serta kota pantas anak.

dari kerja sama ini, dicari seluruh website pengembangan kota pantas putri yang dilakukan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, ujarnya.

untuk mewujudkan semua website itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta akan mempelajari dalam swedia, terlalu pula perwakilan daripada swedia mau mempelajari selama yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan website yang ingin dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan putri, telah disebutkan sejumlah hak yang mesti disediakan anak, selama antaranya adalah hak supaya hidup, tumbuh, tambah besar juga berpartisipasi pas harkat dan martabat kemanusiaan juga memperoleh perlindungan daripada kekerasan juga diskriminasi. selain itu, semua anak dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan juga pendidikan.