Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana angka korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika selama persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti mengerjakan pemerasan, serta mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa untuk pns selama kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan bagian daripada pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.

meski terdakwa tidak sediakan hubungan segera dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar itu dilaksanakan dua kali sebab permintaan terdakwa terhadap herly agar transfer tidak lebih dari rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.