UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri yang dimohonkan oleh benar warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, akan tetapi kasusnya yang di-sp3 itu tak mampu dibuka terserah.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. angka aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, kata sri royani, pada sidang pemeriksaan pendahuluan selama jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jabar dan bidang hukum polda Jabar dan menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. selain itu, pemohon serta mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri juga polda Jawa Barat dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.